March 19, 2024

Cara Membuat Laporan Pajak Bulanan

Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan Pajak Bagi Usaha Kecil, berisi tutorial cara melaporkan pajak badan bulanan, dalam hal ini pph 21, menggunakan aplikasi dari Direktorat Jendral Pajak. Mungkin sedikit boring, tapi kali-kali ada yang butuh infonya, semoga bermanfaatΒ  πŸ™‚
Kalau di tahun-tahun sebelumnya, pajak badan (usaha) dilaporkan secara manual menggunakan formulir dan diserahkan ke kantor pajak. Tahun ini pelaporan pajak badan bisa dilakukan secara online. Setahuku, sebelumnya pelaporan pajak secara online hanya bisa dilakukan melalui ASP.Β  Yang mana waktu itu ketika aku tanya, petugas pajak tidak bisa menjelaskan dengan gamblang mengenai apa itu ASP. Ternyata ASP itu singkatannya sama persis dengan istilah ASP yang ada dunia IT, Application Service Provider, kalo dibahasa Indonesiakan adalah Perusahaan Penyedia Aplikasi. Saat ini ada 4 ASP yang ditunjuk ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak yaitu:

  • www.spt.co.id
  • www.pajakku.com
  • www.eform.bri.co.id
  • www.online-pajak.com

Kita bisa melakukan pelaporan pajak melalui aplikasi-aplikasi tersebut. Walaupun jenis pajak yang bisa dilaporkan secara online masih sangat terbatas. Direktorat Jenderal Pajak sendiri menyediakan aplikasi e-SPT untuk membuat laporan pajak (SPT) dan Loader e-SPT DJP Online untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Formulir Tahun 2014, SPT Masa PPh Pasal 21/26 Formulir Tahun 2014, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Formulir Tahun 2009 dan SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771.
Walaupun SaaS (Software as a Services) saat ini dan yang datang merupakan sebuah keniscayaan, aku pribadi masih memilih menggunakan aplikasi dari Direktorat Jendral Pajak, walaupun cukup merepotkan. Alasannya masalah privacy saja. Aplikasi dari ASP sebenarnya cukup membantu dan tidak sulit digunakan, misalnya aplikasi yang sudah pernah aku coba yang di www.online-pajak.com. Kita cukup menginput nama-nama pegawai dan data gajinya, kemudian penghitungan pajaknya akan dihasilkan secara otomatis. Dan untuk laporan pajak selanjutnya tidak perlu menginput satu persatu lagi.
Membuat laporan pajak adalah kewajiban kita selanjutnya setelah melakukan pembayaran (menyetor) pajak. Laporan pajak bisa disampaikan secara online, melalui aplikasi e-filling yang bisa diakses di https://djponline.pajak.go.id. Laporan pajak yang disampaikan secara online berbentuk file CSV. Untuk membuat file laporan pajak tersebut ternyata perlu menggunakan aplikasi lainnya yaitu aplikasi e-SPT yang merupakan desktop app (stand-alone app) bisa diunduh di http://pajak.go.id/aplikasi-perpajakan. Laporan pajak bulanan hanya dibuat untuk PPh Pasal 21. Sedangkan untuk pajak penghasilan (PPH Final), dianggap sudah melapor jika sudah melakukan pembayaran. Nantinya laporan pajak penghasilan akan direkap selama satu tahun masa pajak dalam Laporan Tahunan dilampiri dengan Laporan Rugi Laba dan Neraca.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah meng-install aplikasi e-SPT yang bisa diunduh di http://pajak.go.id/aplikasi-perpajakan. Wah..wah aku saja yang orang IT pusing lihat daftar aplikasinya, karena ..

  1. user dihadapkan dengan banyaknya pilihan aplikasi, karena setiap jenis pajak ada aplikasinya sendiri-sendiri πŸ™
  2. user harus tahu aplikasi dasar yang harus diinstall lebih dahulu, karena yang ditampilkan yang terbaru hanya patch nya saja πŸ™
  3. user juga harus menemukan update terbaru dari setiap aplikasi yang di-install πŸ™

Kebayang ribetnya kan, Oke lah untuk sementara terima saja dulu, mudah-mudah ke depan Direktorat Jendral Pajak bisa memperbaiki aplikasinya sehingga lebih user-friendly.

  1. Gunakan fitur pencarian, masukan keyword “pasal 21” di Jenis Pajak, klik “Cari”. Maka akan tampil seluruh aplikasi beserta patchnya.
  2. Ini hasil pencarian dari update terbaru per April 2016. Pilih:
    – e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.0
    – Patch e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.3
  3. Download semua file yang ada di 2 kategori itu dan masukkan dalam 1 folder:
    – setup e-SPT Masa 21-26 2014.part1_.rar
    – setup e-SPT Masa 21-26 2014.part2_.rar
    – setup e-SPT Masa 21-26 2014.part3_.rar
    – setup e-SPT Masa 21-26 2014.part4_.rar
    – setup e-SPT Masa 21-26 2014.part5_.rar
    – setup e-SPT Masa 21-26 2014.part6_.rar
    – files.rar
    – Patch2.rar
  4. Lakukan instalasi sebagai berikut:
    1. Hilangkan tanda garis bawah (_) di akhir nama file sebelum mengekstrak file (sesuai petunjuk yang ada di situ).
    2. Ekstrak setup e-SPT Masa 21-26 2014.part1, kemudian akan muncul file setup e-SPT Masa 21-26 2014.zip.
    3. Ekstrak file zip tersebut dan akan didapat beberapa file.pajak-zipfiles4. Install Crystal Reports for .NET Framework 4.0, DotNetFX40 dan WindowsInstaller3_1.
    5. Jalankan setup.exe. Ikuti instruksinya sampai instalasi berhasil.
    6. Jalankan Patch (ekstrak terlebih dahulu dan jalankan file patch2.exe).

Untuk membuat laporan SPT Masa 21-26:

  1. Jalankan aplikasi e-SPT (espt2114). Pilih database yang ada dan pada form login masukan username: administrator, password: 123.
  2. Klik Pilih SPT > Buat SPT Baru, Masukan data masa SPT dan Klik “Buat SPT”.
  3. Klik Isi SPT > Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) > Satu Masa Pajak. Form ini digunakan untuk memasukkan daftar wajib pajak yang terkena pemungutan pajak maupun yang tidak terkena pajak. Untuk yang terkena pajak, masukan di bagian A: Pilih objek pajak 21-100-01 (pegawai tetap). Isi jumlah penghasilan dan pph. Untuk yang tidak terkena pajak, masukan di bagian B: isi jumlah pegawai dan jumlah total penghasilan dari pegawai yang tidak terkena pajak. Jika sudah selesai, klik Simpan. Jika berhasil maka akan tampil diΒ  Daftar Pemotongan Pajak. espt-daftar potong pajak
  4. Klik Isi SPT > Daftar SSP/Pbk (1721-IV). Tambahkan data pembayaran pajak. Sebelum pengisi data ini, wajib pajak harus menyetor pajak terlebih dulu, dengan menggunakan e-Billing (jelasnya bisa dibaca di Pajak Bagi Usaha Kecil). Pilih Kode Akun Pajak: 411121 (Pasal 21), Kode Jenis Setoran: 100. Masukan tanggal SSP dan NTPN/Nomor Bukti Pbk (nomor ini tercantum pada bukti bayar pajak).espt-daftar ssp
  5. Klik Isi SPT > SPT Induk (1721). Periksa isinya disetiap tab. Isi bagian E. Pernyataan dan Ttd Pemotong. Simpan.spt-spt masa 21 -pernyataan

Untuk membuat laporan pajak:

  1. Klik CSV > Pelaporan SPT
  2. Pilih masa pajak dan klik Buat File CSV.

espt csv
Setelah file csv dibuat, melaporkan pajak bisa dilakukan melalui aplikasi e-Filling yang ada di http://efiling.pajak.go.id/

  1. Masukan data login.
  2. Klik “Buat SPT”.
  3. Upload file SPT yang sudah dibuat sebelumnya, klik “Start Upload”. Jika upload berhasil maka akan tampil data SPT yang sudah dimasukkan, dengan status: Kurang Bayar (abaikan saja, emang statusnya begitu :P).
  4. Ambil Kode verifikasi dengan cara klik tulisan “[disini]”. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email.
  5. Masukan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT”. Selain akan tampil di halaman daftar SPT, bukti penerimaan SPT juga dikirim melalui email.

efilling-daftar spt
Gampang bukan? πŸ™‚ Bersambung ke Cara Membuat Laporan Pajak Tahunan dan Cara Pelaporan Pph 21 Bulan Desember.

79 thoughts on “Cara Membuat Laporan Pajak Bulanan

  1. Selamat sore mba istofani, tulisannya sangat bermanfaat sekali lho.. mba untuk artikel tentang cara membuat laporan pajak tahunan sudah ada kah? saya menunggu niy, khususnya karena saya juga pelaku UKM.. ditunggu updatenya ya mba

  2. siang ibu, sy ada pertanyaan mengenai pelaporan pajak. Semoga ibu berkenan membantu saya.
    tahun 2015 sy sdh melaporkan PPh21 dan hasilnya nihil.
    tahun 2016 sy belum melaporkan karena dibulan January 2016 sudah tidak aktif bekerja diperusahaan sebelumnya. saya baru menjalankan usaha sendiri (usaha catering) dipertengahan maret 2016.
    sy sdh mendapatkan bukti potong dari kantor lama sy, karena sy masih mendapat gaji bulan january 2016 dari kantor lama sy.
    Bagaimana cara saya melaporkan penghasilan sy? karena di bukti potong hanya terlampir gaji bulan january, untuk penghasilan sejak sy menjalankan usaha catering bagaimana ya bu? mohon bimbingannya.
    Terima kasih sebelumnya.

  3. selamat siang mbak istofani, saya mau tanya sekiranya mbak bisa membatu.
    bulan2 ini saya baru saja membuka perusahaan dan membuat NPWP. Saya kurang mengerti untuk laporan wajib pajak secara online untuk perorangan dan perusahaan. karena perusahaan saya baru saja di daftarkan dan belum ada pemasukkan.

    1. Halo Pak Hasan, saya sudah mengulasnya di tulisan saya sebelumnya: Pajak Bagi Usaha Kecil
      Jika belum ada pemasukan, cukup membuat surat pernyataan bahwa usaha bapak belum berjalan secara komersial. Surat ini disampaikan pada saat laporan pajak tahunan. Untuk laporan pajak perorangan bisa menggunakan form 1770S atau 1770SS (bagi pegawai) atau 1770 (bagi pekerja informal). Semoga membantu.

  4. Assmlkm Ibu Istofani,
    Mohon bantuannya, jenis pajak apa saja yg perlu dilaporkan untuk suatu perusahaan yg baru berdiri (masih kurang dari 1 tahun)Selama ini kita baru melaporkan PPN saja, fyi perusahaannya bergerak dalam bidang perdagangan barang dan Jasa…mohon bantuannya ya bu

    1. Waalaikum salam bu Windy, pada dasarnya pajak apa yang perlu dilaporkan tergantung aktifitas apa saja yang dilakukan oleh perusahaan tersebut yang bisa menjadi objek pajak, selengkapnya bisa dibaca di https://www.online-pajak.com/id/kewajiban-membayar-pajak-bagi-wajib-pajak-badan
      Selain laporan bulanan (massa), ada juga laporan tahunan. Walaupun belum 1 tahun, jika sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak yang terkena pajak, maka wajib melaporkan pajak tahunan. Semoga sedikit membantu πŸ™‚

  5. kalau mau buat laporan pajak nihil untuk perorangan dan badan menggunakan spt yang mana ya mba dan cara pengisiannya bagaimana?

  6. Assmlkm Ibu Istofani,
    Mohon bantuannya,saya bekerja di suatu PT. posisinya aku sudah daftar id bulling dan bayar pajak 1% melalui bank untuk perusahaan tersebut, yang aku tanyakan, setelah step membayar pajak 1% di bank,apalagi yah bu?
    apakah harus tetap lapor pajak? dan setelah itu apakah harus tetap bayar pph21? dan apakah lapor pajak bulanan badan dan PPh21 bisa secara online? dan bagaimana caranya? terimaksih. mohon bantuannya

    1. Waalaikum salam bu Elza,
      Untuk pajak penghasilan usaha yang 1%, dianggap sudah melapor jika sudah melakukan penyetoran bulanan, tapi nanti berkewajiban untuk membuat laporan tahunannya, caranya bisa dibaca di http://istofani.com/wp/cara-melaporkan-pajak-tahunan-badan-usaha-kecil/
      Untuk Pph 21, pajak tersebut adalah untuk pemungutan pajak atas penghasilan karyawan (pegawai penerima upah), yang di atas PTKP. Caranya bisa dibaca di http://istofani.com/wp/pajak-bagi-usaha-kecil/
      Cara pelaporan online nya bisa dibaca di tulisan-tulisan saya itu. Semoga membantu.

  7. maaf mbak saya mau tanya yang namanya pph final itu apa contohnya dan yang tidak final itu contohnya apa ( untuk PNS )
    untuk aplikasi pelaporan pajak pph 21 itu apa nama aplikasinya dan unduh dimana
    tks

    1. Pada dasarnya pph itu tidak final kecuali pph yang diatur tersendiri dengan peraturan pemerintah. Contoh pph final itu pph final pasal 4 ayat 2.
      Untuk aplikasi pelaporan pajak pph 21, sudah ada di tulisan saya di atas πŸ™‚

  8. malam bu,sy mau tanya,cara untuk pelaporan spt masa perusahaan,perusahaan sy kan br berdiri,dan sudah jd pkp,kmren sy ada transaksi menggunakan e faktur, masa pajak 3-3-2017 total transaksi 17000,000 di tambah ppn 10% 1700.000,yg sy blm mengerti cara pelaporan spt masanya,di aflikasi epaktur pake formulir yg mana,dan berapa yg mesti sy setor ke bank,untuk mendapatkan nomr NTPN,smoga ibu mau menjawab pertanyaan saya ini,terimakasih.

    1. Halo Pak Deni, saya sendiri belum PKP πŸ™‚ Sebenernya kalau mau konsultasi pajak, bisa lho bapak langsung datang ke Kantor Pajak sekalian bawa aplikasi efakturnya, atau juga bisa lewat telpon untuk bertanya ke RO/helpdesk Kantor Pajak.
      Saya coba jawab ya, Laporan Bulanan PPN menggunakan SPT Masa PPN dari aplikasi efaktur-nya. Dilaporkan ke KPP dalam bentuk file format csv hasil output dari aplikasi efaktur. Laporan ini harus dibuat setiap bulan (bukan per faktur), dan ada denda 500rb jika tidak melapor. Bagian induk di cetak untuk ditandatangani untuk dijadikan lampiran laporan, kemudian dilaporkan bersama dengan file csv-nya melalui aplikasi e-filling.
      Untuk pembayaran, menggunakan aplikasi e-billing, dengan memilih Kode akun pajak 411211 (Pajak PPN Dalam Negeri) dan kode jenis setornya 100 (Setoran Masa PPN Dalam Negeri). Jumlah setorannya adalah sebesar jumlah ppn akumulasi di bulan yang akan dilaporkan. Nanti akan keluar kode biling / NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), yang selanjutnya digunakan untuk pembayaran ke KPP (bisa melalui internet banking).
      Semoga membantu.

      1. mau tanya mba, sy suda byr pajak pph badan final 6 jt tp pas lihat di laporan efiling masi nihil knapa ya.sykan byr 6jt tp knapa laporannya tulisan nihil

        1. Halo Mas Irpan,
          Wajib Pajak yang telah membayar dan melaporkan PPh Final Pasal 4 ayat (2) PP.46 di dalam SPT Tahunan status SPT Tahunannya akan NIHIL karena sifatnya final yaitu PPh tersebut selesai/ lunas saat PPh tersebut dibayarkan.
          Akan berbeda apabila perhitungan PPh non final yaitu di dalam SPT Tahunan ada perhitungan pajak PPh Terutang (yg harus dibayar) dikurangi KREDIT PAJAK (PPh Pasal 21, 22, 23, 25) maka status SPT Tahunannya bisa NIHIL. KURANG BAYAR, LEBIH BAYAR.
          Nihil apabila PPh yang terutang sama dengan kredit pajak atau tidak ada pph terutang dan kredit pajak
          Kurang bayar apabila PPh yang terutang lebih besar dengan kredit pajak
          Lebih bayar apabila PPh yang terutang lebih kecil dari kredit pajak

  9. bu saya mau tanyak, gimana langkah langkah buat laporan bulanan pph 25 badan sampai pelaporan,saya selama ni pakai konsultan pajak, saya pengen mandiri, bisa minta dijelaskan.selama ini saya cuma tahu bayar sekian, terima kasih

  10. Selamat pagi mba Istofani, saya mau tanya, kemaren saya mendapatkan surat yang berisi tentang permintaan penjelasan atas data keterangan pembayaaran pph final pp46 tahun 2016. yang saya pahami saya diminta untuk menjelasan tentang tidak ada pembayaran dalam beberapa bulan. Saya tidak melakukan pembayaran pada bulan itu, karena dibulan tersebut tidak ada pendapatan dari usaha bebas saya. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana format/cara menjelaskan dalam bentuk surat atas kondisi saya yang tidak melakukan setoran pajak, karena dibulan tersebut, tidak ada pemasukan sama sekali. Sebelumnya saya sudah datangai kantor pajak, saya hanya diberikan solusi untuk mengirimkan surat penjelsan ke kantor pajak. oleh karena itu, tolong dibantu menjelaskan tentang cara penulisan surat nya, dan bukti pendukung apa yang perlu dilampirkan disurat tersebut, terimakasih
    rizki.

    1. Halo Mas Rizki, Maaf baru terbaca.
      Apabila Wajib Pajak mendapat surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan maka Wajib Pajak harus merespon atau menanggapi surat tersebut dengan datang langsung ke KPPP menemui petugas yang disebutkan dalam surat tersebut atau Wajib Pajak dapat merespon dengan membuat surat tanggapan/penjelasan atas data yang diminta.
      Contoh surat tanggapan:
      Yth. Kepala KPP Pratama A
      Di jl……
      Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pelayanaan Pajak Pratama A, nomor S- /……/2017 tanggal……. (silah lihat nomor dan tanggal surat dari KPP Pratama) tentang………………………….(lihat hal ) dengan ini dapat saya jelaskan bahwa selama bulan… dan tahun……. saya tidak memiliki penghasilan dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
      Demikian surat ini saya buat dengan sebenarnya, atas perhatiannya diucapakan terimaka kasih
      Untuk Wajib Pajak dengan kegiatan usaha sebagai pekerjaan bebas, profesi ada kewajiban melaporkan PPh Pasal 25 angsuran setiap bulan paling lambat tanggal 20 walaupun nihil tidak ada pembayaran. Dasar perhitungan PPh Pasal 25 adalah pajak terutang dikurangi kredit pajak dibagi 12 (lihat dalam SPT Tahunan sebelumnya)
      Kalau ada pembayaran tidak perlu lapor karena pembayaran disamakan dengan pelaporan.

    1. Halo CA, Kalau PPhnya kurang, tinggal dibayar saja kekurangannya ke bank dengan kode pembayaran 41124 kode setor 100. Dengan terlebih dulu membuat id biling.

  11. Mohon bantuannya mbak,Sy mau melaporkan pajak perusahaan caranya giant dan apa saja yg perlu dipersiapkan?

    1. Haloo mba Anie Muchtat, bisa dibaca di tulisan saya mba, jika perusahaan mba masih kategori UKM. Atau sebaiknya konsultasi dengan pegawai pajak saja mba. Tinggal datang ke kantor pajak, di situ ada bagian HELP DESK yang akan menjelaskan secara rinci.

  12. Selamat mlm mba Istofani, sy bermaksud membuat laporan pajak SPT masa Pph-21 tp untuk badan yg belum aktif alias laporan pajak bulanannya msh NIHIL..klo laporan langsung ke KKP sdh biasa, nah sy pingin coba laporan scr online di online.pajak.com gmn nh cara membuat laporannya..?
    Ctt: Badan milik sy msh tdk aktif atw blm punya kegiatan/pekerjaan slm thn 2016.
    Badan milik sy pegawainya tdk tetap semua (krj borongan) jk ada proyek kegiatan, mrk semua
    tdk mempunyai NPWP.
    Jadi apa yg hrs sy lakukan dlm membuat laporan pajak SPT masa Pph-21 jk dilakukan scr online..?
    Semoga Mba bs membantu menjelaskannya, Terima ksh atas perhatiannya..salam.

    1. Halo Pak Dikdik Darmawis,
      Mungkin maksudnya online-pajak.com ya pak? Pakai (-) bukan (.). Cara sangat mudah, tinggal input data pegawai, data gaji, kemudian sistemnya akan menghasilkan laporan pajak secara otomatis. Untuk pelaporan online yang menggunakan aplikasi dari Direktorat Jendral Pajak, lebih ribet karena harus install sendiri aplikasi. Nah bapak bisa ikuti saja langkah-langkah yang sudah saya tulis di artikel ini.
      Jika pegawai bapak belum memiliki NPWP, di halaman/isian Daftar Pemotongan Pajak hanya perlu mengisi bagian B.
      Untuk lebih jelasnya, sebaiknya bapak datang ke kantor pajak ke bagian Help Desk, nanti bapak akan dipandu mulai dari instalasi sampai dengan cara pengisian.

  13. halo mba isofani, saya mau nanya nih saya karywan di sebuah cv yang beberapa bulan baru didirikan tetapi saya di suruh untuk mengurus semua permasalahn pajaknya. lalu apa yang harus sya lakukan untuk langkah selanjutnya.tetapi belium ada penghasilan dari cv sendiri. apakah setiap bulan harus saya laporkan, atau bagaimana? mohon penjelasannya. terimakasih

    1. Halo, maaf bari terbaca πŸ™‚
      Sebenarnya pajak itu tergantung dari aktifitas apa saja yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Pada saat awal pendirian perusahaan, pada saat mengurus NPWP akan diberikan semacam surat dari Direktorat Jendral Pajak berupa Kewajiban pajak apa saja yang dikenakan ke perusahaan, coba dicek. Yang paling umum dikenakan pajak penghasilan, pajak atas penghasilan yang diberikan kepada karyawan (jika sudah melewati batas penghasilan kena pajak), pajak sewa, pajak atas pembayaran jasa, dll. Sebaiknya datang saja ke kantor pajak di bagian Helpdesk, nanti akan dijelaskan apa saja pajak dan bagaimana cara pelaporan/penyetorannya.

  14. Selamat siang mbak, mba saya mau nanya masalah pajak. saya sama sekali tidak mengerti pajak. tp saya diharuskan mengerti krn tuntutan dari tempat saya bekerja skrng dan saya diberi tugas untuk mengurus pajak. apa yang harus saya lakukan sebagai pemula untuk mengurus pajak ini? terima kasih, mohon bimbingannya…

  15. siang mba mohon bantuannya untuk lapor spt bulanan dan tahunan bagaimana ya karena data di kpp belum ada tetapi spt bulanannya sudah dibayar.dan perusaaannya berdiri mullai 2015 mksh.
    tolong klo bisa kasih no WA ya bu

    1. Haloo ..
      Untuk pajak penghasilan, laporan pajak dianggap sudah dilaporkan jika sudah disetor. Untuk laporan tahunan, silahkan baca tulisan di blog saya
      http://istofani.com/wp/cara-melaporkan-pajak-tahunan-badan-usaha-kecil/
      http://istofani.com/wp/cara-pengisian-spt-tahunan-pph-final-ukm/
      http://istofani.com/wp/cara-pelaporan-pph-21-bulan-desember/
      Mohon maaf saya bukan konsultan pajak, saya cuma berbagi yang saya tahu saja.
      Sebaiknya bapak langsung ke kantor pajak ke bagian HELPDESK, nanti akan dijelaskan semuanya dengan gamblang.

  16. Halo ibu, saya mau tanya, syarat untuk pelaporan pph itu apa saja ya? Maksudnya, apa ada berkas2 yang perlu saya atau perusahaan siapkan?

    1. Haloo…
      Untuk pph badan nggak perlu dilaporkan per bulan, cukup disetor saja. Dengan menyetor pajak tiap bulan dianggap sudah melapor. Untuk pelaporannya nanti di laporan tahunan saja.

      1. Aslm. mohon bantuan infonya, badan atau perusahaan konstruksi kategori kecil yg melakukan aktifitas pmbyaran keuangan hanya pada bulan tertentu misalnya hanya pada bulan mei, apakah perlu melapor pph untuk bulan sebelumnya? jika perlu, apakah ada denda untuk keterlambatan pelaporan bulan sebelumnya? mohon infonya krna blum tw masalah perpajakan.. terima kasih

        1. Halo pak Amin, Kewajiban melaporkan pajak penghasilan adalah per bulan. Untuk usaha kecil (penghasilan per tahun < 4.8M), laporan pajak bulanan dianggap sudah dilakukan jika wajib pajak sudah menyetor pajak. Jadi, kalau perusahaan pak amin hanya mendapatkan penghasilan di bulan Mei, dan masih kategori perusahaan kecil, maka laporan pajak penghasilan bulanannya hanya bulan Mei. Nantinya akan "dijelaskan" di SPT tahunan kenapa hanya menyetor pajak di bulan Mei. Untuk keterlambatan pembayaran pajak ada dendanya, denda ini ditentukan NANTI setelah ada penelitian dari petugas pajak. Kalau di aturannya sih ada disebut kalo nggak salah 100rb untuk denda keterlambatan (coba dicek). Denda ini sendiri bisa dimintakan keringanan/penghapusan.

  17. Halo mba..terimakasih info ny sangat membantu
    Mohon infonya mb.. kalo kita mau bikin laporan pajak u. Badan usaha smpai pelaporannya dimulai dari mana dulu ya..
    Trus pembayaran pajak usaha apakah setelah tahun berjalan atau stiap bulan kita setor? Kalo setor harus bw laporan keuangan juga kh

    1. Hi mba Santy,
      Untuk mulai membuat laporan pajak mulai dari pembukuan dulu, minimal ada pencatatan keuangannya. Dari situ nanti bisa dilihat berapa omzet/revenue/penhasilan kotor per bulannya. Untuk usaha yang omzet-nya di bawah 4,8M/tahun, kewajiban pajak penghasilannya adalah 1% dari omzet yang disetor per bulan. Penyetoran pajak bisa dilakukan melalui internet banking/sms banking/atm, jadi tidak perlu bawa laporan keuangan.
      Untuk jelasnya, sebaiknya datang saja ke kantor pajak, ada petugas pajak (Help Desk) yang akan menjelaskan lebih detail.
      Semoga membantu.

  18. Hi Mba Istofani,
    saya pemula perihal pajak. mohon infonya untuk perusahaan yang omsetnya dibawah 4,8M, itu kena pajaknya cukup PPh final 1% bruto atau ada perhitungan lain ya? saya pernah dapat info untuk perhitunagn pajak akhir tahun perusahaan jasa bisa pilih antara kena 1% bruto atau 5% netto. mohon penjelasanya. Thanks

  19. Assalamu Alaikum Ibu IStofani
    sebelumnya saya ucapkan salam kenal…
    permasalahan saya adalah masih baru membuat perusahaan tepatnya di bulan Januari 2018
    nah untuk pelaporan SPT Bulanan dan Tahunan (nanti) gimana buu ??
    apakah E-Filling juga berlaku untuk perusahaan (CV).
    Trimakasih..
    Mohoon petunjuknya buu ?

    1. Waalaikum salam,
      Semua badan usaha wajib melapor dan menyetor pajak, jika sudah ada penghasilan. Untuk SPT bulanan cukup menyetor saja, seperti yang saya jelaskan di artikel sesuai dengan perhitungan pajak. Kecuali untuk SPT masa 21/26. Untuk tahunan ya dibuat laporan tahunan, caba baca tulisan2 saya yang lain, tapi mohon maaf kalo kurang jelas.
      Saya sendiri bukan petugas pajak, cuma menulis yg saya kerjakan πŸ™‚ Jadi sebaiknya anda berkonsultasi ke petugas pajak untuk lebih jelasnya.

  20. Assalamualaikum Halo mba istofani
    Mau tanya dikit.
    Saya kemaren baru lapor pajak lah salah karna saya karyawan baru dan masih awam. Saya laporkan pajak karyawan untuk pph 21 dgn kode 200 (tahunan) saya suruh bikin mnjadi per masa (bulan). Saya udah perhitungkan besarnya pajak tsb. Tp yang saya heran. Di aplikasi e sptnya kok pas saya buat spt baru (periode januari 2017) bisa. Tapi untuk bukti potong A1 kok gk bisa diklik yaa. Tap pas saya buat akun ganti ke desember 2017 lah bisa diklik tuh A1?.
    Apa bulanan gk usah isi yang itu yaa mba?. Saya bava totur diatas juga tidak menginputkan A1nya?
    Mhn bntuannya terima kasih …

    1. Walaaikum salam Pak Fahmi,
      Mohon maaf untuk aplikasi pajak, sebaiknya ditanyakan langsung ke kantor pajak, karena aplikasinya memang sering tidak stabil. Mohon maaf tidak bisa membantu dalam hal ini. Biasanya kalau secara aplikasi tidak tertangani, nanti akan dibantu secara manual.

  21. Assalamualaikum…
    permisi mba istofani, saya ingin bertanya.
    Bagaimana cara dan langkah-langkah saya untuk mendapatkan hitungan laporan SPT kepada karyawan. saya bekerja di perusahaan baru. dan belum ada untuk masalah perpajakannya. apa yg harus saya lakukan ya mba?.
    Terima Kasih…
    Wassalamualaikum.

  22. mohan maaf emba saya minta petunjuk saya bau dapat proyek pengadan sparta untuk membuat laporan spt nya bagaimana sedanaga saya sdh di kena potongan ppn nya minta petunjuk

    1. Halo Pak muhamad kholid,
      Hmm sy agak rancu baca pertanyaannya πŸ™‚ Kalau bapak memenangkan proyek pengadaan artinya bapak jadi supplier/penjual. PPN dibebankan kepada pembeli (bukan penjual). Untuk laporannya yang pasti harus buat faktur pajaknya, kalo nggak salah mesti pake e-faktur, untuk pelaporan pajaknya mungkin nenggunakan pph pasal 25 sebesar 12,5% dari pengahasilan NETTO. Lebih jelasnya bapak bisa konsultasi ke Kantor Pajak Bagian Help Desk.

  23. Assalamualaikum bu Istofani, maaf sekali mau tanya saya baru masuk ke suatu perusahaan dan perusahaannya pun masih baru, dan saya blm ngerti masalah pajak. Baru bikin faktur 2x, faktur bulan april dan bulan mei itu dibuat dua2nya di bulan mei tp yg satu itu tagihan april. Nah untuk pelaporan pajak secara bulanan utk faktur tagihan bulan april itu gmna ya bu? Apakah bisa membuat laporan bulanan nya di aplikasi efaktur? Dan di menu apa? Terimakasih bu.

    1. Waalaikum salam bu Nita,
      Mohon maaf saya belum pengalaman dengan faktur, karena perusahaan saya masih non PKP. Silahkan berkonsultasi ke kantor pajak, bagain helpdesk. Petugas pajak akan senang sekali membantu πŸ™‚

    2. membantu menjawab untuk faktur pajak wajib dibuat sesuai tanggal invoice atau tanggal penyerahan barang. jika dibuat dibulan mei asalkan tanggalnya tetap april akan masuk ke masa april. jika tanggalnya mei maka akan masuk di masa mei. untuk itu perlu dilakukan perubahan di dalam faktur pajaknya.
      laporan bulanannya ada di menu spt – posting
      semoga membantu

  24. Assalamu’alaikum, Hallo bu
    blognya sangat membantu, aku mau tanya dong kalau pelaporan pajak PPh 21 tahunan aku belum lapor tapi aku sudah pelaporan pajak bulan desember, menurut ibu aku tetap lapor pajak tahun 2017 atau tidak?
    bu bagaimana cara pelaporan pajak PPh 21 bagi pegawai yang tidak tetap?

    1. Waalaikum salam,
      Untuk pph 21 laporannya per tahun, bisa dilakukan kapan saja setelah masa pajak berakhir. Saya kurang paham maksudnya pelaporan pajak bulan desember itu pelaporan pajak apa ya? Kalau itu rekap dalam tahun pajak 2017 menurut saya sama dengan sudah membuat laporan tahunan pajak pph pasal 21.
      Untuk pelaporan pajak pph 21 bagi pegawai tidak tetap, tinggal dijumlahkan saja penghasian selama 1 tahun pajak, dikurangi PTKP (penghasilan tidak kena pajak), sisanya dikalikan dengan rate pajak. Semoga membantu.

    1. Saya sudah coba pakai, tapi memang belum explore terlalu jauh. Aplikasi itu membantu beberapa penghitungan pajak sederhana dan memebantu mengorganisasikan data pajak (datanya terkumpul disitu, jadi suatu saat mau lihat history nya tercatat rapi). Tapi ada beberapa yang implementasinya kurang pas. Contohnya untuk semua pendapatan dianggap hasil dari penjualan, padahal tidak semua pendapatan dari hasil penjualan. Jadinya yang kepake hanya e-billing yang mana itu fungsinya sama persis dengan yang ada djp-online. Untuk crrate kode billing juga kadang ada delay, sedangkan jika melalui djp-online kode bilang bisa langsung di-generate. Ini pengalaman saya terdahulu ya .. bisa jadi saat ini sudah banyak improvement sy kurang tahu.

  25. pagi kak,saya sangat awam dalam hal pajak.. bagaimana cara membuat laporan pajak untuk perorangan yg masa kerjanya hanya 4 bulan dan bukan pegawai tetap di badan tersebut? menggunakan form yg mana ya?

    1. Halo Siti,
      Untuk pajak perorangan, kalau manual bisa menggunakan formulir 1770 S /1770 SS tergantung besarnya pendapatan dalam 1 tahun. Kalau online, bisa melalui djp-online malalui menu e-filling, nanti akan ada serangkaian pertanyaan yang mengarahkan ke formulit 1770 S /1770 SS.
      Semoga membantu.

  26. Assalamualaikum Mbak Fani
    CV tempat saya bekerja menugaskan saya untuk membayar pajak. Sementara saya zero ttg akuntansi , Perusahaan kami Bergerak dibagian Perdagangan Piranti Lunak. TDP SIUP dibuat dari tahun 2016,
    1. Bayar pajak mulai dari tahun 2016? Jika aktivitas baru mulai pertengahan Juli 2018
    2. Apa pajak dibayar perbulan/pertahun?

    1. Waalaikum salam mba Anti,
      1. Pembayaran pajak dimulai ketika ada pendapatan usaha (kalau pajak pendapatan) adapun jenis pajak yang dikenakan ke usaha ada banyak jenisnya, seperti pajak atas gaji karyawan, pajak atas sewa, dll, bisa dicek di lembar penjelasan pajak yang disertakan ketika kita mengurus npwp perusahaan.
      2. Pajak pendapatan dibayarkan per bulan.
      Untuk lebih jelasnya sebaiknya konsultasi ke kantor pajak, ke bagian help desk nanti akan dijelaskan lebih detail apa-apa saja kewajiban pajak perusahaan, mekanisme penghitungan dan cara pembayarannya.

  27. Siang bu istofani, sy mau menanyakan mengenai spt tahunan badan, bu misalkan sy ada pengadaan dan dr pihak tertentu meminta npwp cv saya dan sy berikan trus mereka membayar pajak pph psl 22,23, nah yg sy tanyakan bagaimana caranya untuk spt tahunan sy biar itu mengurangi atau tidak akan menambah hutang bayar bagi sy nantinya pas pelapotan spt tahunan. Terima kasih.

  28. Sore bu istofani, saya mau bertanya ni… bagaimana ya membuat laporan SPT Bulanan dan sebelumnya kami lapornya dalam beberapa bulan ini nihil… dan sekarang yang mau dilaporkan ada pekerjaan, jadi lapornya saya tidak tau dan syaratnya apa saja.
    kemudian aplikasi apa yg harus digunakan SPT kah atau e-SPT?

  29. Keren bgt bu, pertanyaannya dijawab semua. Semoga tambah berkah. Saya jadi ingin nanya. Kalau saya mendirikan PT yang karyawannya cuma 2 orang (1 Direktur & 1 staff) dan gaji nya dibawah PTKP, apakah perlu lapor pajak badan bulanan & bayar PPH 21 untuk 2 orang tsb?
    Kalau 2 orang tsb bekerja juga di tempat lain, apakah perusahaan saya harus bayar pph 21 karena kalau di total dengan pendapatan mereka di tempat lain, jumlah nya sudah melebihi PTKP.

    1. Halo Aka,
      Jika penghasilannya di bawah PTKP artinya pajaknya nihil, tidak perlu dilaporkan, kecuali pada bulan desember wajib dilaporkan.
      Sebagai perusahan, tentu hanya melaporkan aktifitas yg terkait dengan perusahaannya, tidak melaporkan apa yang terjadi di perusahaan lain.
      Kalau sebagai pribadi (penerima penghasilan) wajib melaporkan penghasilan yang diterima dari 2 perusahaan tersebut.

  30. halo mb… Mb pajak iniyang wajib laporan pegawainya atau direkturnya?. Soalnya kan ada kolom jumlah pegawai diatas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *